Sebagai warga negara indonesia mungkin saja kamu telah mengetahui mengenai NPWP. (NPWP) Nomor Pokok Wajib Pajak, merupakan sebuah nomor yang biasanya diberikan kepada orang yang telah memenuhi syarat wajib pajak biasanya digunakan sebagai alat administrasi. Jika kamu telah memenuhi NPWP maka kamu dapat mengajukan pembuatan NPWP untuk wajib pajak pribadi. Pembuatan NPWP sendiri dapat dilakukan secara offline maupun online.
Saat ini NPWP menjadi salah satu persyaratan layanan umum,dalam pembuatan paspor, pengajuan kredit, dan lainya. Dalam hal demikian maka hal yang telah terpenuhi yaitu syarat sebagai wajib pajak. Bagi wajib pajak yang tidak mendaftarkan diri maka akan terkena sanksi berdasarkan ketentuan dari perundang-undangan.
Penghasilan tidak kena pajak PTKP
Seseorang dinyatakan sebagai WP atau wajib pajak jika mereka telah mempunyai penghasilan dalam satu tahun yang melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Hal tersebut akan berlaku bagi setiap orang, baik mereka belum maupun telah berkeluarga. Tetapi untuk wanita kawin yang tidak ikut melakukan perjanjian pisah penghasilan dan pisah harta dengan suaminya maka tidak diwajibkan NPWP.
Penghasilan PTKP mengacu pada PM No.101/PMK.010/2016.
- Rp. 54.000.000,- Wajib Pajak orang pribadi
- Rp. 4.500.000,- tambahan untuk wajib pajak kawin
- Rp. 54.000.000,- untuk istri yang memiliki penghasilan dan digabung dengan penghasilan suami.
- Rp. 4.500.000,- tambahan untuk anak angkat yang menjadi tanggung jawab sepenuhnya anggota dan seluruh anggota keluarga dalam garis keturunan.
Tetapi jika kamu ingin membuat NPWP pribadi namun penghasilan masih dibawah PTKP, maka wajib lapor SPT pajak, jika tidak lapor maka NPWP dapat dinonaktifkan. Jika kamu telah bekerja dan memiliki penghasilan diatas PTKP, maka akan tercatat telah memenuhi syarat wajib pajak dan wajib untuk memiliki NPWP.
Syarat membuat NPWP Pribadi
- Wajib Pajak (WP) pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerja bebas
- Fotokopi KTP
- Fotokopi paspor, kartu izin tinggal terbatas
- KITAS, kartu izin tinggal tetap
- KITAP, warga negara asing / WNA
- Wajib Pajak (WP) pribadi pekerja bebas atau yang telah menjalankan usaha
- Fotokopi KTP
- Fotokopi paspor, KITAS dan KITAP bagi WNA
- Fotokopi dokumen yang berasal dari instansi berwenang mengenai izin kegiatan usaha.
- Wajib Pajak (WP) wanita kawin yang hak dan kewajiban perpajakannya terpisah
- Fotokopi KTP
- Fotokopi paspor, KITAS dan KITAP bagi WNA
- Fotokopi kartu NPWP suami
- Fotokopi KK
- Fotokopi dokumen perpajakan luar negri jika suami WNA
- Fotokopi surat pernyataan mengenai hak dan kewajiban perpajakan terpisah dengan hak dan kewajiban perpajakan suami.
Cara membuat NPWP Pribadi Secara Online
Cara membuat dan mendaftar NPWP sangatlah mudah, nantinya kamu akan mendapatkan kartu NPWP berbasis digital. E-Registration (E-REG DJP) merupakan aplikasi yang dapat digunakan untuk mendaftar pajak dan telah diperkenalkan oleh Dirjen Pajak.
Langkah-langkah dalam membuat dan membuat NPWP pribadi dengan cara online:
1. Buka laman resmi Dirjen Pajak
Buka crome dan tuliskan www.pajak.go.id atau ereg.pajak.go.id/login. Setelah muncul kemudian pilih menu sistem kemudian e-Registration.
2. Daftar akun
Klik “daftar” untuk mendaftar akun, kemudian isi data pendaftaran pengguna dengan benar dari nama, alamat email, password dan kata sandi. Setelah mendaftar akun kemudian klik save untuk menyimpannya.
3. Lakukan aktivasi akun
Cara mengaktifkan akun anda yaitu dengan cek kontak masuk inbox dari email yang kamu gunakan dalam mendaftar akun. Buka email yang masuk, yang berasal dari Dirjen pajak laku ikuti seluruh petunjuk yang ada dan lakukan aktivasi.
4. Isi formulir pendaftaran
Setelah itu login aplikasi e-Registration dengan memasukan alamat email dan password yang telah dibuat. Atau kamu juga dapat meng klik tautan yang terdapat pada email aktivasi kedua yang berasal dari Dirjen Pajak. Setelah login biasanya akan diarahkan pada halaman Registrasi Data WP. Kemudian isi semua data dengan benar pada formulir yang telah tersedia.
Ikuti semua data yang telah diinput, pastikan untuk mengecek ulang secara teliti. Jika data yang diinput telah benar maka akan muncul surat keterangan terdaftar sementara.
5. Kirim Formulir Pendaftaran
Setelah semua data pada formulir telah terisi dengan lengkap, kemudian pilih tombol pendaftaran. Berfungsi untuk mengirim Formulir Registrasi Wajib Pajak secara elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak secara elektronik ke kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
6. Cetak (print)
Selanjutnya kamu harus mencetak semua dokumen yang mencakup
- Formulir Registrasi Wajib Pajak
- Surat keterangan terdaftar Sementara
7. Tandatangani formulir Registrasi Wajib Pajak dan lengkapi semua dokumen
Setelah formulir Registrasi Wajib pajak telah tercetak maka tanda tangani formulir tersebut. Jadikan satu semua berkas dan dokumen kelengkapan yang telah disiapkan.
8. Mengirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak
Kemudian kirimkan Formulir dan Surat Keterangan Terdaftar sementara yang sebelumnya telah ditandatangani. Dan siapkan dokumen lainya, ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebagai Wajib Pajak Terdaftar.
Selain KPP kamu juga dapat mengumpulkan berkas tersebut melalui Pos yang telah tercatat. Dokumen harus segera dikirim karena waktu pengiriman paling lambat yaitu 14 hari setelah data terkirim secara elektronik.
9. Scan dokumen
Jika kamu tidak ingin repot-repot dalam mengirimkan berkas secara langsung melalui pos atau KKP maka kamu dapat menggunakan scan. Caranya mudah dengan men-scan dokumen kemudian mengunggahnya dalam bentuk soft file menggunakan aplikasi e-Registration.
10. Cek status
Setelah dokumen telah dikirim pada KPP, kemudian cek status pendaftaran NPWP melalui email atau aplikasi e-Registration di halaman history pendaftaran.
- Jika statusnya ditolak, maka ada beberapa dokumen yang kurang lengkap.
- Jika statusnya disetujui, maka kartu NPWP elektronik maka Pos tercatat akan langsung mengirimkan ke alamat mu.
Demikian pembahasan mengenai Cara dan syarat membuat NPWP pribadi. Dengan adanya kemudahan tersebut maka tidak ada alasan jika kamu tidak memilikinya, terlebih jika gajimu diatas PTKP. Kamu dapat mengunjungi jasa audit keuangan untuk mendapatkan informasi mengenai pajak.